Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2022 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.14 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pelaksanaan sistem pelaporan operasional stasiun klimatologi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi lama tersebut telah usang dan perlu diganti atau disesuaikan dengan kondisi terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
6
Tahun
2022
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.14 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN OPERASIONAL STASIUN KLIMATOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3756
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
740
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah