Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2022 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.14 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pelaksanaan sistem pelaporan operasional stasiun klimatologi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi lama tersebut telah usang dan perlu diganti atau disesuaikan dengan kondisi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.14 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN OPERASIONAL STASIUN KLIMATOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3756
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 740
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2022