Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2026 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di BMKG, yaitu Balai Besar, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BMKG. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 31 Tahun 2009 dan Perpres No. 12 Tahun 2024, dengan tujuan menciptakan organisasi yang efektif dan efisien untuk pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- TEUKU FAISAL FATHANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 563
- Jumlah diDownload
- 67
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 363
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA