Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2026 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di BMKG, yaitu Balai Besar, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BMKG. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 31 Tahun 2009 dan Perpres No. 12 Tahun 2024, dengan tujuan menciptakan organisasi yang efektif dan efisien untuk pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
5
Tahun
2026
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
TEUKU FAISAL FATHANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
563
Jumlah diDownload
67
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
363
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah