Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2021 berlaku
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana serta mengatur hubungan kerja antara instansi pembina (BKKBN) dengan organisasi profesi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada tugas BKKBN untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi sesuai Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Pasal 57 Peraturan Menteri PANRB Nomor 81 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1741
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1443
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO