Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2021 berlaku

Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana serta mengatur hubungan kerja antara instansi pembina (BKKBN) dengan organisasi profesi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada tugas BKKBN untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi sesuai Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Pasal 57 Peraturan Menteri PANRB Nomor 81 Tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor
14
Tahun
2021
Tentang
SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1741
Jumlah diDownload
367
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1443
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah