Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2021 berlaku
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan skema kriptografi infrastruktur kunci publik berupa sertifikat elektronik untuk melindungi data dan sistem elektronik di lingkungan BKKBN. Tujuannya adalah mencegah pencurian, modifikasi, pemalsuan, atau penyangkalan data dalam transaksi elektronik. Pengaturan ini wajib diterapkan bagi seluruh pengguna sistem elektronik yang bertransaksi di lingkungan BKKBN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9708
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1329
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO