Peraturan OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Halaman 2 dari 2 · 43 dokumen
Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 menetapkan besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, dan Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Besaran tunjangan ini dibedakan berdasarkan jabatan, dengan Ketua menerima nilai tertinggi, diikuti oleh Wakil Ketua dan Anggota, serta berlaku efektif sejak 28 Mei 2018.
Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Asisten Ombudsman Republik Indonesia berhak mendapatkan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 6,24% dari gaji bulanan, yang terdiri dari komponen Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Hari Tua. Tunjangan ini dimasukkan sebagai bagian dari komponen insentif dan mulai berlaku efektif sejak bulan September 2018.
Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya (Peraturan Ombudsman No. 13 Tahun 2013) terkait insentif kerja Asisten Ombudsman untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem merit dan kebutuhan pelaksanaan tugas. Tujuannya adalah membangun sistem pemberian insentif yang lebih akuntabel atas pelaksanaan fungsi dan tugas Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Calon atau Asisten Ombudsman menandatangani pernyataan tidak akan mengundurkan diri dalam 3 tahun, dengan sanksi ganti rugi 1% dari total biaya seleksi jika melanggar. Penghitungan biaya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman, dan ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 5A dalam peraturan sebelumnya.
Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (WhistleblowingSystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran internal (whistleblowing system) di lingkungan Ombudsman RI untuk mewujudkan integritas dan mencegah maladministrasi. Aturan ini mengatur mekanisme bagi pegawai untuk melaporkan pelanggaran secara aman dan menjamin perlindungan bagi pelapor sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan maladministrasi di sektor pelayanan publik yang disampaikan oleh korban kepada Ombudsman. Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum atau kelalaian penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pelapor dapat menyampaikan laporan secara tertulis atau lisan, baik langsung maupun melalui kuasa, untuk meminta tindak lanjut atas kasus tersebut.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman berdasarkan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, Buruk) yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. Besaran insentif bervariasi sesuai jenjang jabatan (Asisten Pratama dan Asisten Muda) dengan nilai spesifik dalam Rupiah untuk setiap kategori kinerja.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi (pemberian uang, barang, fasilitas, dll) dan mekanisme pengendaliannya di lingkungan Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi dan menjaga integritas. Tujuannya adalah memberikan pedoman jelas mengenai larangan serta prosedur bagi penawaran, penerimaan, dan pemberian gratifikasi oleh pimpinan dan pegawai Ombudsman.
Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah syarat pengangkatan Asisten Ombudsman menjadi wajib berusia 22 hingga 35 tahun, berpendidikan sarjana, serta lolos seleksi dan masa percobaan. Calon juga harus berintegritas, tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan bersedia tidak merangkap jabatan di instansi lain atau profesi tertentu.
Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman yang disesuaikan dengan jenjang jabatan (Pratama hingga Utama) dan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, atau Buruk). Besaran insentif berkisar dari Rp0 hingga Rp7.529.000, dengan nilai tertinggi diberikan kepada Asisten Utama yang berkinerja Amat Baik. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 20112026
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010