Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman yang disesuaikan dengan jenjang jabatan (Pratama hingga Utama) dan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, atau Buruk). Besaran insentif berkisar dari Rp0 hingga Rp7.529.000, dengan nilai tertinggi diberikan kepada Asisten Utama yang berkinerja Amat Baik. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
24
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG INSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2349
Jumlah diDownload
284
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1276
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah