Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman yang disesuaikan dengan jenjang jabatan (Pratama hingga Utama) dan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, atau Buruk). Besaran insentif berkisar dari Rp0 hingga Rp7.529.000, dengan nilai tertinggi diberikan kepada Asisten Utama yang berkinerja Amat Baik. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG INSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2349
- Jumlah diDownload
- 284
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1276
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016