Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat pengangkatan Asisten Ombudsman menjadi wajib berusia 22 hingga 35 tahun, berpendidikan sarjana, serta lolos seleksi dan masa percobaan. Calon juga harus berintegritas, tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan bersedia tidak merangkap jabatan di instansi lain atau profesi tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
23
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4729
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1739
Tanggal Pengundangan
15 November 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah