Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat pengangkatan Asisten Ombudsman menjadi wajib berusia 22 hingga 35 tahun, berpendidikan sarjana, serta lolos seleksi dan masa percobaan. Calon juga harus berintegritas, tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan bersedia tidak merangkap jabatan di instansi lain atau profesi tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4729
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1739
- Tanggal Pengundangan
- 15 November 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010