Kembali
Memuat PDF…
Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 menetapkan besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, dan Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Besaran tunjangan ini dibedakan berdasarkan jabatan, dengan Ketua menerima nilai tertinggi, diikuti oleh Wakil Ketua dan Anggota, serta berlaku efektif sejak 28 Mei 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2360
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1307
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018