Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Calon atau Asisten Ombudsman menandatangani pernyataan tidak akan mengundurkan diri dalam 3 tahun, dengan sanksi ganti rugi 1% dari total biaya seleksi jika melanggar. Penghitungan biaya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman, dan ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 5A dalam peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6693
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 440
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010