Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Calon atau Asisten Ombudsman menandatangani pernyataan tidak akan mengundurkan diri dalam 3 tahun, dengan sanksi ganti rugi 1% dari total biaya seleksi jika melanggar. Penghitungan biaya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman, dan ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 5A dalam peraturan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
25
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6693
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
440
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah