Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2018 berlaku

Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya (Peraturan Ombudsman No. 13 Tahun 2013) terkait insentif kerja Asisten Ombudsman untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem merit dan kebutuhan pelaksanaan tugas. Tujuannya adalah membangun sistem pemberian insentif yang lebih akuntabel atas pelaksanaan fungsi dan tugas Asisten Ombudsman Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
35
Tahun
2018
Tentang
Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2564
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1728
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah