Kembali
Memuat PDF…
Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya (Peraturan Ombudsman No. 13 Tahun 2013) terkait insentif kerja Asisten Ombudsman untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem merit dan kebutuhan pelaksanaan tugas. Tujuannya adalah membangun sistem pemberian insentif yang lebih akuntabel atas pelaksanaan fungsi dan tugas Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2564
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1728
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013