Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman berdasarkan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, Buruk) yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. Besaran insentif bervariasi sesuai jenjang jabatan (Asisten Pratama dan Asisten Muda) dengan nilai spesifik dalam Rupiah untuk setiap kategori kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7360
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1137
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012