Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman berdasarkan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, Buruk) yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. Besaran insentif bervariasi sesuai jenjang jabatan (Asisten Pratama dan Asisten Muda) dengan nilai spesifik dalam Rupiah untuk setiap kategori kinerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
28
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7360
Jumlah diDownload
302
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1137
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah