Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2017 berlaku

Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (WhistleblowingSystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran internal (whistleblowing system) di lingkungan Ombudsman RI untuk mewujudkan integritas dan mencegah maladministrasi. Aturan ini mengatur mekanisme bagi pegawai untuk melaporkan pelanggaran secara aman dan menjamin perlindungan bagi pelapor sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
27
Tahun
2017
Tentang
Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (WhistleblowingSystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1803
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1036
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah