Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (WhistleblowingSystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran internal (whistleblowing system) di lingkungan Ombudsman RI untuk mewujudkan integritas dan mencegah maladministrasi. Aturan ini mengatur mekanisme bagi pegawai untuk melaporkan pelanggaran secara aman dan menjamin perlindungan bagi pelapor sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (WhistleblowingSystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1803
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1036
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2017