Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2018 berlaku

Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Asisten Ombudsman Republik Indonesia berhak mendapatkan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 6,24% dari gaji bulanan, yang terdiri dari komponen Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Hari Tua. Tunjangan ini dimasukkan sebagai bagian dari komponen insentif dan mulai berlaku efektif sejak bulan September 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
36
Tahun
2018
Tentang
Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9586
Jumlah diDownload
306
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1729
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah