Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Asisten Ombudsman Republik Indonesia berhak mendapatkan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 6,24% dari gaji bulanan, yang terdiri dari komponen Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Hari Tua. Tunjangan ini dimasukkan sebagai bagian dari komponen insentif dan mulai berlaku efektif sejak bulan September 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9586
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1729
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2018