Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2016 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas oleh pengadilan negeri, mencakup seluruh tahapan sebelum, saat, dan setelah persidangan, serta memperkenalkan mekanisme peradilan berbasis elektronik. Tujuannya adalah mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan optimal dalam melayani masyarakat pencari keadilan sesuai asas pelayanan publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
12
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7336
Jumlah diDownload
520
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1921
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah