Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas oleh pengadilan negeri, mencakup seluruh tahapan sebelum, saat, dan setelah persidangan, serta memperkenalkan mekanisme peradilan berbasis elektronik. Tujuannya adalah mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan optimal dalam melayani masyarakat pencari keadilan sesuai asas pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7336
- Jumlah diDownload
- 520
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1921
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2016