Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya agar lebih sesuai dengan perkembangan terkini, menekankan perlunya penanganan yang cermat, teliti, akuntabel, dan profesional. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait peradilan, keuangan negara, dan pemberantasan korupsi untuk memastikan sistem administrasi yang tertib dan menghindari timbulnya kerugian negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7062
- Jumlah diDownload
- 289
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1620
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2016