Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya agar lebih sesuai dengan perkembangan terkini, menekankan perlunya penanganan yang cermat, teliti, akuntabel, dan profesional. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait peradilan, keuangan negara, dan pemberantasan korupsi untuk memastikan sistem administrasi yang tertib dan menghindari timbulnya kerugian negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7062
Jumlah diDownload
289
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1620
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah