Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa perdata sederhana berupa cidera janji dan perbuatan melawan hukum dengan nilai maksimal Rp200 juta melalui prosedur yang lebih cepat dan biaya ringan. Penyelesaian dilakukan oleh hakim tunggal dengan pembuktian yang disederhanakan untuk menjamin akses keadilan yang luas bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2864
- Jumlah diDownload
- 553
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1172
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2015