Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2015 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa perdata sederhana berupa cidera janji dan perbuatan melawan hukum dengan nilai maksimal Rp200 juta melalui prosedur yang lebih cepat dan biaya ringan. Penyelesaian dilakukan oleh hakim tunggal dengan pembuktian yang disederhanakan untuk menjamin akses keadilan yang luas bagi masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2864
Jumlah diDownload
553
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1172
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah