Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja kepaniteraan serta kesekretariatan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. Aturan ini menetapkan struktur dan fungsi teknis-administratif untuk mendukung operasional perkara di empat lingkungan peradilan (Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9413
- Jumlah diDownload
- 537
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1532
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2015