Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2015 berlaku

Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja kepaniteraan serta kesekretariatan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. Aturan ini menetapkan struktur dan fungsi teknis-administratif untuk mendukung operasional perkara di empat lingkungan peradilan (Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9413
Jumlah diDownload
537
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1532
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah