Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan tujuan menciptakan prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. Fokus utamanya adalah menangani konflik yang timbul dari perjanjian atau akad syariah di masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1441
- Jumlah diDownload
- 686
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2059
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016