Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan di Mahkamah Agung. Kewenangan ini didasarkan pada ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 yang memberikan mandat khusus kepada MA dan PT TUN untuk menangani sengketa pemilihan, serta MA untuk pelanggaran administrasi. Peraturan ini dibuat karena UU Peradilan TUN sebelumnya belum mengatur secara spesifik mengenai mekanisme penyelesaian kedua jenis sengketa tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6384
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1630
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2016