Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2021 berlaku

Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan jurnal ilmiah elektronik di lingkungan LIPI agar profesional, efektif, dan efisien serta memenuhi standar akreditasi nasional dan pengindeksan internasional. Pengelolaan dilakukan secara terpadu melalui unit kerja LIPI Press yang memanfaatkan sistem manajemen konten, dengan melibatkan Editor Ilmiah dan Mitra Bestari dalam proses penelaahan naskah. Istilah kunci seperti Jurnal Ilmiah Elektronik, DOI, dan Repositori didefinisikan sebagai dasar operasional sistem ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8206
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
454
Tanggal Pengundangan
28 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah