Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2020 berlaku

Stasiun Penelitian

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Stasiun Penelitian di bawah naungan LIPI didefinisikan sebagai lokasi khusus untuk pengumpulan data dan informasi bidang ilmu kebumian yang dikelola oleh Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian. Peraturan ini menetapkan tujuh stasiun spesifik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari konservasi biota laut di Bitung, Biak, dan Tual hingga penelitian oseanografi di Pulau Pari serta uji teknik penambangan di Jampang Kulon dan Liwa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
STASIUN PENELITIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1531
Jumlah diDownload
340
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
403
Tanggal Pengundangan
23 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah