Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2020 berlaku
Stasiun Penelitian
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Stasiun Penelitian di bawah naungan LIPI didefinisikan sebagai lokasi khusus untuk pengumpulan data dan informasi bidang ilmu kebumian yang dikelola oleh Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian. Peraturan ini menetapkan tujuh stasiun spesifik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari konservasi biota laut di Bitung, Biak, dan Tual hingga penelitian oseanografi di Pulau Pari serta uji teknik penambangan di Jampang Kulon dan Liwa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STASIUN PENELITIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1531
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 403
- Tanggal Pengundangan
- 23 April 2020