Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan khusus untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Aturan ini disusun sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara di LIPI dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait narkotika yang berlaku di tingkat nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2901
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 997
- Tanggal Pengundangan
- 03 September 2019