Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan khusus untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Aturan ini disusun sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara di LIPI dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait narkotika yang berlaku di tingkat nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
14
Tahun
2019
Tentang
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2901
Jumlah diDownload
302
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
997
Tanggal Pengundangan
03 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah