Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 dicabut

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI berdasarkan capaian kinerja dan perilaku kerja yang telah dinilai. Pembayaran dilakukan secara berkala setelah proses rekapitulasi kehadiran dan verifikasi data kinerja selesai, dengan ketentuan khusus untuk pegawai yang mengalami mutasi atau penyesuaian kelas jabatan. Ketentuan ini bertujuan memastikan insentif kinerja diberikan secara transparan dan akuntabel sesuai target yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jumlah dilihat
3585
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
937
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah