Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 dicabut
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI berdasarkan capaian kinerja dan perilaku kerja yang telah dinilai. Pembayaran dilakukan secara berkala setelah proses rekapitulasi kehadiran dan verifikasi data kinerja selesai, dengan ketentuan khusus untuk pegawai yang mengalami mutasi atau penyesuaian kelas jabatan. Ketentuan ini bertujuan memastikan insentif kinerja diberikan secara transparan dan akuntabel sesuai target yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Jumlah dilihat
- 3585
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 937
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2019