Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan pihak ketiga di lingkungan LIPI akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, serta proses tuntutan bertujuan memulihkan kerugian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8272
Jumlah diDownload
307
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
202
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah