Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan pihak ketiga di lingkungan LIPI akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, serta proses tuntutan bertujuan memulihkan kerugian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8272
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 202
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2019