Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku
Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme redistribusi PNS di lingkungan LIPI secara sistematis untuk menyesuaikan kuantitas, kualitas, dan komposisi pegawai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, dan fungsi. Proses ini bertujuan menjamin tersedianya pegawai yang tepat, berkualitas, dan profesional dalam melaksanakan tugas serta mencapai target kinerja lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2305
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 62
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2019