Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2019 berlaku

Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme redistribusi PNS di lingkungan LIPI secara sistematis untuk menyesuaikan kuantitas, kualitas, dan komposisi pegawai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, dan fungsi. Proses ini bertujuan menjamin tersedianya pegawai yang tepat, berkualitas, dan profesional dalam melaksanakan tugas serta mencapai target kinerja lembaga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2305
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
62
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah