Peraturan KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Halaman 3 dari 3 · 80 dokumen
Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pendidikan dan kompetensi minimal yang wajib diterapkan oleh perguruan tinggi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis penyakit dalam, sekaligus mencabut standar lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran. Standar tersebut berfungsi sebagai acuan evaluasi diri dan penjaminan mutu internal bagi institusi pendidikan, serta menjadi dasar bagi setiap dokter spesialis penyakit dalam untuk memenuhi persyaratan kompetensi profesinya.
Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi Dengan Sistem Pembayaran Online (Simponi)
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran elektronik untuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (COG) dokter serta dokter gigi melalui sistem SIMPONI. Tujuannya adalah menyempurnakan pelayanan publik dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan pengaduan disiplin bagi Dokter dan Dokter Gigi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menegakkan kode etik dan standar pelayanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan memperbaiki kekurangan prosedur sebelumnya agar pelaksanaan pengawasan disiplin dapat berjalan lebih baik dan efektif.
Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi Terpadu
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata laksana pengawasan dan pembinaan disiplin bagi dokter dan dokter gigi untuk meningkatkan mutu layanan, mencegah pelanggaran, serta menjamin keselamatan pasien dan masyarakat. Pembinaan ini merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu pelayanan kedokteran dan didasarkan pada ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran serta peraturan terkait lainnya.
Pengesahan Kompetensi yang Sama Didalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan ini mengesahkan kompetensi klinis yang sama bagi dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis dalam bidang spesialisasi berbeda melalui dokumen "Buku Putih" yang disusun bersama kolegium terkait. Ketentuan ini bertujuan mengatur pemberian kewenangan klinis pada pelayanan medis tertentu yang dilakukan oleh kedua profesi tersebut, dengan melibatkan peran aktif Konsil Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia.
Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia sebagai standar yang setara dan terintegrasi dengan Standar Pendidikan Profesi, yang wajib diterapkan oleh semua perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulumnya. Peraturan ini juga mencabut Keputusan KKI Nomor 23/KKI/KEP/XI/2006 yang sebelumnya mengatur standar kompetensi tersebut.
Standar Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif yang harus dilaksanakan sesuai lampiran, sekaligus mencabut Keputusan KKI Nomor 38 Tahun 2008 yang sebelumnya berlaku. Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan menyesuaikan standar pendidikan dengan perkembangan ilmu kedokteran serta mengacu pada UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
Standar Pendidikan Dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi Dan Venereologi Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar pendidikan dan kompetensi untuk dokter spesialis Dermatologi dan Venereologi yang wajib diterapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Keputusan KKI No. 35 Tahun 2008) yang telah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran.
Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan penyelenggara alih ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk mencakup organisasi profesi dokter spesialis serta memperjelas fungsi rumah sakit pendidikan sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan terpadu. Selain itu, proses pengajuan permohonan persetujuan alih iptekdok kini wajib dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis elektronik bernama e-alih iptekdok.
Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan KKI No. 45 Tahun 2016 menetapkan standar pendidikan dan kompetensi yang wajib diterapkan oleh perguruan tinggi untuk menghasilkan dokter spesialis THT-KL yang profesional sesuai perkembangan ilmu kedokteran. Standar ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menjadi acuan utama dalam penyusunan kurikulum serta penilaian kompetensi dokter spesialis di bidang tersebut.
Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Program Adaptasi bagi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri sebagai upaya penyetaraan kompetensi dan penyesuaian kemampuan agar sesuai dengan standar pendidikan serta kondisi sosial-budaya dan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Program ini mencakup serangkaian kegiatan untuk memastikan lulusan luar negeri memiliki kesetaraan kompetensi dan sikap perilaku yang selaras dengan praktik kedokteran di Indonesia sebelum mereka melakukan praktik.
Pedoman Penegakan Sanksi Administratif Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan KKI No. 43 Tahun 2016 menetapkan pedoman penegakan sanksi administratif bagi dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis yang melanggar ketentuan registrasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, penolakan penerbitan, hingga pencabutan surat tanda registrasi. Ketentuan pelaksanaan detailnya diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Rencana Strategis Konsil Kedokteran Indonesia Tahun 2015 – 2019
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47 Tahun 2016
Standar Kompetensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 38 Tahun 2015
Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan ini menghapus ketentuan lama Pasal 54 ayat (2) huruf e angka 1 dan 2, kemudian menetapkan syarat pemberhentian anggota KKI yang meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena pindah tempat tinggal, sakit, tidak menjalankan tugas, atau dipidana. Selain itu, anggota juga diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat karena jabatan struktural di instansi pemerintah atau lembaga negara yang telah ditentukan.
Rencana Strategis Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Konsil Kedokteran Indonesia sebagai dokumen perencanaan lima tahunan untuk menjamin kesinambungan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga dalam meningkatkan mutu pelayanan medis serta memberikan kepastian hukum. Penyusunan Renstra ini didasarkan pada analisis kondisi obyektif secara teknokratik untuk menetapkan arah, prioritas, serta langkah-langkah strategis guna mencapai visi dan misi lembaga dalam mendukung pembangunan nasional.
Penerbitan Rekomendasi Pembukaan dan Penutupan Program Pendidikan Dokter Spesialis
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16 Tahun 2013
Penerbitan Rekomendasi Pembukaan dan Penutupan Program Studi Dokter
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 15 Tahun 2013
Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012