Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menghapus ketentuan lama Pasal 54 ayat (2) huruf e angka 1 dan 2, kemudian menetapkan syarat pemberhentian anggota KKI yang meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena pindah tempat tinggal, sakit, tidak menjalankan tugas, atau dipidana. Selain itu, anggota juga diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat karena jabatan struktural di instansi pemerintah atau lembaga negara yang telah ditentukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8046
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1681
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015