Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga konsil kedokteran indonesia 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menghapus ketentuan lama Pasal 54 ayat (2) huruf e angka 1 dan 2, kemudian menetapkan syarat pemberhentian anggota KKI yang meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena pindah tempat tinggal, sakit, tidak menjalankan tugas, atau dipidana. Selain itu, anggota juga diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat karena jabatan struktural di instansi pemerintah atau lembaga negara yang telah ditentukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor
36
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8046
Jumlah diDownload
285
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1681
Tanggal Pengundangan
09 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah