Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan pengaduan disiplin bagi Dokter dan Dokter Gigi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menegakkan kode etik dan standar pelayanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan memperbaiki kekurangan prosedur sebelumnya agar pelaksanaan pengawasan disiplin dapat berjalan lebih baik dan efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9191
- Jumlah diDownload
- 1091
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1787
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017