Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 49 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga konsil kedokteran indonesia 2017 berlaku

Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi Dengan Sistem Pembayaran Online (Simponi)

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 49 Tahun 2017

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran elektronik untuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (COG) dokter serta dokter gigi melalui sistem SIMPONI. Tujuannya adalah menyempurnakan pelayanan publik dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor
49
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi Dengan Sistem Pembayaran Online (Simponi)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1655
Jumlah diDownload
611
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1246
Tanggal Pengundangan
12 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah