Kembali
Memuat PDF…
Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia sebagai standar yang setara dan terintegrasi dengan Standar Pendidikan Profesi, yang wajib diterapkan oleh semua perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulumnya. Peraturan ini juga mencabut Keputusan KKI Nomor 23/KKI/KEP/XI/2006 yang sebelumnya mengatur standar kompetensi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8015
- Jumlah diDownload
- 1363
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 519
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2016