Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan dan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di lingkungan Polri untuk memberikan pertimbangan objektif dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta perpanjangan batas usia pensiun PNS pada jabatan struktural Eselon II ke bawah. Baperjakat berperan sebagai tim yang mendukung pejabat berwenang dalam pembinaan karier PNS Polri, dengan definisi jelas mengenai jabatan struktural, fungsional, serta kriteria prestasi kerja luar biasa dan penemuan baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2010
- Tentang
- BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2010
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4348
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2010
- Nomor Pengundangan
- 319
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2010