Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan dan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di lingkungan Polri untuk memberikan pertimbangan objektif dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta perpanjangan batas usia pensiun PNS pada jabatan struktural Eselon II ke bawah. Baperjakat berperan sebagai tim yang mendukung pejabat berwenang dalam pembinaan karier PNS Polri, dengan definisi jelas mengenai jabatan struktural, fungsional, serta kriteria prestasi kerja luar biasa dan penemuan baru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
17
Tahun
2010
Tentang
BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2010
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4348
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2010
Nomor Pengundangan
319
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah