Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 dicabut
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri, yang terdiri dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan (seperti Itwasum, Sops, Srena, SSDM, Ssarpras, serta berbagai Divisi) dan unsur pelayanan (seperti Sahli, Spripim, Setum, Yanma, dan Baintelkam) yang semuanya berada di bawah pimpinan Kapolri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2010
- Tentang
- SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2010
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 8266
- Jumlah diDownload
- 1903
- Tahun Pengundangan
- 2010
- Nomor Pengundangan
- 444
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2010