Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 dicabut

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri, yang terdiri dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan (seperti Itwasum, Sops, Srena, SSDM, Ssarpras, serta berbagai Divisi) dan unsur pelayanan (seperti Sahli, Spripim, Setum, Yanma, dan Baintelkam) yang semuanya berada di bawah pimpinan Kapolri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
21
Tahun
2010
Tentang
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2010
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
8266
Jumlah diDownload
1903
Tahun Pengundangan
2010
Nomor Pengundangan
444
Tanggal Pengundangan
14 September 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah