Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku

Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Isteri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap pegawai negeri Polri memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan setiap anggota/suami istri yang sudah menikah wajib memiliki kartu penunjukan (KPI/S/Karis/Karsu) sebagai identitas resmi. Penerbitan dan penggunaan kedua kartu ini harus mengikuti prinsip legalitas, transparansi, serta akuntabilitas untuk menjamin tertib administrasi dan kelancaran pembinaan personel di lingkungan Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
18
Tahun
2010
Tentang
PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTERI/SUAMI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2010
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
983
Jumlah diDownload
1737
Tahun Pengundangan
2010
Nomor Pengundangan
334
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah