Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku
Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Isteri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap pegawai negeri Polri memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan setiap anggota/suami istri yang sudah menikah wajib memiliki kartu penunjukan (KPI/S/Karis/Karsu) sebagai identitas resmi. Penerbitan dan penggunaan kedua kartu ini harus mengikuti prinsip legalitas, transparansi, serta akuntabilitas untuk menjamin tertib administrasi dan kelancaran pembinaan personel di lingkungan Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2010
- Tentang
- PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTERI/SUAMI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2010
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 983
- Jumlah diDownload
- 1737
- Tahun Pengundangan
- 2010
- Nomor Pengundangan
- 334
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2010