Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku

Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan dasar penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri sebagai kesatuan organisasi yang bertugas mengelola sistem informasi kriminal dan lalu lintas. Fokus utamanya adalah pada pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kejahatan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas untuk mendukung penegakan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
15
Tahun
2010
Tentang
PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2010
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3527
Jumlah diDownload
735
Tahun Pengundangan
2010
Nomor Pengundangan
296
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah