Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku
Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan audit oleh Polri sebagai syarat wajib bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) untuk memperoleh Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional. Audit dilakukan secara sistematis dan independen guna menilai kecocokan operasional serta kelayakan pembinaan BUJP terhadap standar yang berlaku. Hasil audit ini menjadi dasar penerbitan izin bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi, kawal angkut, penyediaan tenaga pengamanan, dan sejenisnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2010
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT REKOMENDASI DAN SURAT IZIN OPERASIONAL BADAN USAHA JASA PENGAMANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2010
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11347
- Jumlah diDownload
- 1330
- Tahun Pengundangan
- 2010
- Nomor Pengundangan
- 479
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2010