Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan audit oleh Polri sebagai syarat wajib bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) untuk memperoleh Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional. Audit dilakukan secara sistematis dan independen guna menilai kecocokan operasional serta kelayakan pembinaan BUJP terhadap standar yang berlaku. Hasil audit ini menjadi dasar penerbitan izin bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi, kawal angkut, penyediaan tenaga pengamanan, dan sejenisnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
24
Tahun
2010
Tentang
TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT REKOMENDASI DAN SURAT IZIN OPERASIONAL BADAN USAHA JASA PENGAMANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2010
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11347
Jumlah diDownload
1330
Tahun Pengundangan
2010
Nomor Pengundangan
479
Tanggal Pengundangan
30 September 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah