Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2010 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2010 berlaku

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah (Polda) sebagai pelaksana tugas Polri di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Kapolda dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Struktur organisasi Polda terdiri dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan (seperti Itwasda, Biro Operasi, dan berbagai Biro), unsur pelayanan (Staf Pribadi, Sekretariat Umum, Pelayanan Markas), serta unsur pelaksana tugas pokok (Direktorat Intelijen Keamanan, Reserse Kriminal, Lalu Lintas, dan bidang-bidang lain).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
22
Tahun
2010
Tentang
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 September 2010
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10750
Jumlah diDownload
2816
Tahun Pengundangan
2010
Nomor Pengundangan
477
Tanggal Pengundangan
30 September 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah