Peraturan KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Halaman 2 dari 4 · 107 dokumen
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penilaian kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Fungsional Perencana, dengan dasar hukum utama Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2020. Isi aturan mencakup mekanisme, kriteria, dan prosedur penilaian untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja perencana dalam menjalankan tugasnya sesuai standar kompetensi jabatan.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menetapkan struktur kepemimpinan yang dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala Bappenas, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri/Wakil Kepala yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pengaturan jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan dengan regulasi kearsipan terbaru. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Permen No. 4 Tahun 2020) guna menstandarisasi komunikasi kedinasan sesuai kebutuhan organisasi.
Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia Ii
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II sebagai mekanisme pengelolaan dana hibah dari Amerika Serikat untuk program penurunan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pembentukan lembaga ini didasarkan pada persyaratan dalam Perjanjian Compact Tahap II dan ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan dana perwalian lintas sektoral.
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) khusus untuk proyek-proyek di Ibu Kota Nusantara, yang didasarkan pada UU Cipta Kerja dan UU Ibu Kota Negara. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme pendanaan dan pengelolaan anggaran melalui KPBU untuk mendukung persiapan, pembangunan, serta pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga untuk menjamin kualitas perencanaan serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional. Ketentuan ini menggantikan Permen No. 9 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan terkini.
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagai dasar sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dokumen ini disusun untuk memastikan keselarasan antara rencana strategis nasional dengan kebutuhan operasional pemerintah dalam periode tersebut.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Permen PPN Bappenas No. 3 Tahun 2021 mengatur mekanisme pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan menekankan peran krusial partisipasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan. Peraturan ini menjadi dasar operasional untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas diimplementasikan secara efektif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019.
Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan kerja sama di Kementerian PPN/Bappenas untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dan meningkatkan tertib administrasi naskah kerja sama. Aturan ini mencakup seluruh aspek pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan rencana aksi tahunan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2021-2022 guna menajamkan dan menyinergikan program kegiatan. Rencana ini disusun sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 terkait percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Kegiatan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pada tahun 2022 melalui mekanisme dekonsentrasi. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2021.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang menempatkan pimpinan instansi pusat sebagai penanggung jawab koordinasi dan penetapan kebijakan SPBE di tingkat pusat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan efektivitas, mengakomodasi praktik internasional terbaik, dan menyelaraskan proses perencanaan serta penganggaran dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan pembangunan nasional yang lebih efisien.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan meningkatkan kualitas dokumen perencanaan nasional. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait sistem perencanaan pembangunan serta pemilihan umum presiden.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Perubahan Iklim pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk penyaluran bantuan pemerintah guna menangani perubahan iklim di Kementerian PPN/Bappenas dengan prinsip efisien, transparan, dan melibatkan pemangku kepentingan. Dasar hukumnya bersumber pada UUD 1945, UU Perbendaharaan Negara, UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berbagai peraturan pemerintah dan presiden terkait tata cara pengadaan pinjaman, hibah, dan pelaksanaan APBN.
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 untuk melaksanakan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan serta sinkronisasi anggaran.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Permen PPN Bappenas No. 10 Tahun 2020 mengubah tata cara perencanaan dan pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri khusus untuk penyediaan alat intelijen berteknologi tinggi bagi Badan Intelijen Negara. Perubahan ini bertujuan memberikan peringatan dini terhadap ancaman keamanan nasional dengan memastikan kebutuhan alat intelijen strategis tercakup dalam dokumen rencana pinjaman luar negeri yang bersifat khusus.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah kelas jabatan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas agar sesuai dengan struktur organisasi terbaru yang telah direvisi. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan tingkatan jabatan dengan kebutuhan organisasi terkini dan dasar hukum manajemen PNS yang berlaku.
Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 2020–2024 guna melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi instansi dalam menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta memastikan keselarasan dengan visi, misi, dan prioritas kebijakan pemerintah periode tersebut.
Tentang Penilaian Kerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur kinerja pegawai Kemen PPN/Bappenas guna menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja, dengan memanfaatkan sistem Integrated Digital Workspace (IDW) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara komprehensif pengelolaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, mulai dari tahap perencanaan, penetapan daftar prioritas, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja. Dasar hukum utamanya bersumber pada UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan PP No. 56 Tahun 2011, yang memberikan wewenang kepada Menteri PPN/Bappenas untuk menilai kelayakan dan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah untuk tahun anggaran 2021 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dekonsentrasi. Pelimpahan ini didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan pusat di daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan dekonsentrasi.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan nama dan kelas jabatan di lingkungan Bappenas sebagai dampak dari penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Perubahan ini dilakukan agar struktur organisasi dan tata kerja sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata naskah dinas di Kementerian PPN/Bappenas untuk menjamin tertib administrasi pembuatan dan penerimaan arsip, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan peraturan terkait organisasi kementerian, serta mengacu pada pedoman dari Arsip Nasional.
Tata Kerja Penyelenggarasatu Data Indonesia Tingkat Pusat
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata kerja penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat yang dipimpin oleh Dewan Pengarah, didukung oleh Forum dan Sekretariat di lingkungan Bappenas, dengan tujuan menghasilkan data pemerintah yang akurat, terpadu, dan mudah diakses serta dibagikan antar instansi.
Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan Portal Satu Data Indonesia sebagai media untuk menyebarkan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung keterpaduan pembangunan. Portal ini berfungsi sebagai sarana integrasi data antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia untuk periode 2021-2025 guna mewujudkan wilayah dengan nilai warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya yang dikelola untuk konservasi, edukasi, dan pariwisata. Peraturan ini didasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 dan bertujuan untuk mengimplementasikan strategi pengembangan geopark secara nasional.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian PPN/Bappenas agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dengan menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Kementrian ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bappenas.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khusus untuk sektor Perencanaan Pembangunan, yang didasarkan pada standar kompetensi kerja nasional di bidang administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib. Penerapan ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi, sertifikasi profesi, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor tersebut.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Bappenas untuk mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan efisien. Dasar hukumnya mencakup UU Kearsipan, UU ITE, dan UU Keterbukaan Informasi Publik, serta mengacu pada pedoman dari Arsip Nasional. Tujuannya adalah mengatur bagaimana arsip diklasifikasikan berdasarkan tingkat keamanannya dan siapa yang berhak mengaksesnya.