Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2021 berlaku

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang menempatkan pimpinan instansi pusat sebagai penanggung jawab koordinasi dan penetapan kebijakan SPBE di tingkat pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
7
Tahun
2021
Tentang
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9690
Jumlah diDownload
1076
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1497
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah