Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2021 berlaku
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang menempatkan pimpinan instansi pusat sebagai penanggung jawab koordinasi dan penetapan kebijakan SPBE di tingkat pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9690
- Jumlah diDownload
- 1076
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1497
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021