Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen PPN Bappenas No. 10 Tahun 2020 mengubah tata cara perencanaan dan pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri khusus untuk penyediaan alat intelijen berteknologi tinggi bagi Badan Intelijen Negara. Perubahan ini bertujuan memberikan peringatan dini terhadap ancaman keamanan nasional dengan memastikan kebutuhan alat intelijen strategis tercakup dalam dokumen rencana pinjaman luar negeri yang bersifat khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1095
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1205
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2020