Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen PPN Bappenas No. 10 Tahun 2020 mengubah tata cara perencanaan dan pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri khusus untuk penyediaan alat intelijen berteknologi tinggi bagi Badan Intelijen Negara. Perubahan ini bertujuan memberikan peringatan dini terhadap ancaman keamanan nasional dengan memastikan kebutuhan alat intelijen strategis tercakup dalam dokumen rencana pinjaman luar negeri yang bersifat khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1095
Jumlah diDownload
594
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1205
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah