kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional
Kementerian · 107 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2026 2026
Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga untuk menjamin sinkronisasi, peningkatan kualitas, serta akuntabilitas perencanaan dan penganggaran nasional. Peraturan ini menggantikan Permen No. 1 Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan terkini.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2026 2026
Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang berfokus pada arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan talenta nasional menuju target pembangunan lima tahunan. Dokumen ini mendefinisikan konsep kunci seperti Talenta, Manajemen Talenta Nasional, dan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang berfungsi sebagai subsistem terintegrasi dalam Basis Data Terpadu untuk mengelola data talenta secara lintas bidang.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2026 2026
Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik serta Hibah kepada Daerah untuk mendukung prioritas nasional dan layanan publik. DAK dialokasikan khusus untuk mendanai program, kegiatan, atau kebijakan tertentu yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah guna mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi kesenjangan. Seluruh proses perencanaan ini menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2026 2026
Perencanaan Pelaksanaan Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Kegiatan dan Anggaran pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja kegiatan serta anggaran di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai kondisi terkini dan menjadi dasar bagi instansi dalam mengelola sumber daya negara secara efektif dan akuntabel.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2026 2026
Kelas Jabatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan kelas jabatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akibat perubahan struktur organisasi dan penambahan jabatan, serta untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2025 2025
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) sebagai forum antarpelaku untuk menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah di Provinsi Papua. Regulasi ini didasarkan pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 dan bertujuan memastikan sinergi program serta penggunaan dana otonomi khusus sesuai pedoman pemerintah pusat.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2025 2025
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan yang disusun untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember guna menerjemahkan cita-cita negara ke dalam pembangunan konkret. Dokumen ini digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan oleh pemerintah dengan DPR dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) sesuai ketentuan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2025 2025
Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan dan pengendalian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup proyek pemerintah pusat/daerah serta badan usaha, dengan tujuan mendukung pertumbuhan berkualitas, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam periode RPJMN 2025–2029. PSN didefinisikan sebagai kegiatan strategis yang terukur dan berdampak signifikan untuk penciptaan lapangan kerja, sementara program merupakan kumpulan proyek dengan tujuan bersama dalam satu kerangka logis.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah tata cara perencanaan, pengajuan, dan penilaian kegiatan yang dibiayai pinjaman dalam negeri untuk mengakomodasi pengadaan alat pertahanan dan keamanan khusus bagi Kementerian Pertahanan, TNI, Kejaksaan, BIN, dan Polri. Perubahan ini juga menetapkan bahwa perencanaan untuk sektor tersebut harus disusun sebagai solusi kebijakan oleh Dewan Pertahanan Nasional guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pinjaman.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah tata cara perencanaan dan pengelolaan pinjaman luar negeri serta hibah untuk pengadaan alat pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan intelijen guna meningkatkan efisiensi anggaran. Perubahan ini juga menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terbaru, termasuk pembentukan Dewan Pertahanan Nasional dan pembaruan struktur kementerian negara.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengelola, berbagi, dan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional guna mendukung perencanaan pembangunan yang terpadu dan akurat. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan sinergi antar instansi serta dukungan terhadap transformasi digital dan pelindungan data pribadi dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai dokumen perencanaan utama. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan presiden tentang penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Isi detail strategi dan indikator kinerja tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi KPBU dan beberapa poin terkait dalam Pasal 1 Permen No. 7 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas dan menyesuaikan dengan praktik internasional terbaik. Perubahan ini bertujuan memberikan panduan lebih jelas dalam penyelenggaraan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala, serta dibantu oleh Wakil Menteri/Wakil Kepala yang ditunjuk Presiden. Dokumen ini mengatur tugas pokok dan fungsi lembaga dalam menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 194 dan 195 Tahun 2024.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2024 2024
Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara koordinasi, penyusunan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di tingkat nasional dan daerah. Dokumen ini mengatur mekanisme kerja antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mencapai 17 tujuan global hingga tahun 2030 melalui Peta Jalan Nasional dan Rencana Aksi yang terintegrasi.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2024 2024
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan dan penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan nasional jangka tahunan yang menjadi bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN di DPR. RKP mencakup periode satu tahun dari 1 Januari hingga 31 Desember dan disusun untuk menerjemahkan cita-cita negara ke dalam pembangunan konkret yang sinkron dengan proses penganggaran.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2024 2024
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pendidikan melalui harmonisasi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Tujuannya adalah memastikan alokasi anggaran pendidikan—yang mencakup gaji pendidik—digunakan secara efektif untuk mencapai prioritas pembangunan bidang pendidikan sesuai amanat undang-undang.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini memperbarui Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas untuk meningkatkan fungsi pengawasan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Rencana Strategis Inspektorat Utama 2020-2024. Penyesuaian ini mencakup penyempurnaan koridor kegiatan konsultansi serta harmonisasi dengan perubahan standar audit yang berlaku.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2024 2024
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas untuk menjamin kegiatan berjalan profesional, tertib, dan lancar. Fokus utamanya adalah mengatur tata tertib dalam tiga aspek utama: Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan bagi pejabat negara, pemerintah, serta tamu undangan dalam acara kenegaraan atau resmi.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2024 2024
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana bagi Instansi Pembina dan Instansi Pengguna untuk memastikan ketersediaan tenaga yang memadai sesuai prioritas nasional. Pedoman ini mengatur definisi instansi terkait, kewenangan pejabat pembina kepegawaian, serta prosedur penyusunan kebutuhan jabatan berdasarkan analisis jabatan dan efisiensi anggaran. Tujuannya adalah mendukung rekrutmen, pengangkatan, dan pengembangan karier ASN di bidang perencanaan pembangunan secara transparan dan akuntabel.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2024 2024
Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penataan, pendokumentasian, dan pelestarian aset berupa pengetahuan (implisit dan eksplisit) serta pengalaman praktis yang dimiliki pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Tujuannya adalah memastikan pengetahuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perencanaan pembangunan nasional.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pendanaan Inovatif dalam Rangka Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan skema pendanaan dari pemangku kepentingan non-pemerintah (global, nasional, daerah) untuk mengakselerasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui pendekatan kolaboratif. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 dan berbagai undang-undang terkait keuangan serta perencanaan pembangunan nasional.
- berlakuPermen Nomor 10 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ketentuan ini didasarkan pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan BMN.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2024 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Kementerian PPN/Bappenas sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang bertugas menyelenggarakan pendayagunaan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menyediakan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermen Nomor 11 Tahun 2024 2024
Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan manajemen risiko pembangunan nasional yang terintegrasi di dalam maupun lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga desa untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan. Fokus utamanya adalah mengatur kebijakan bagi program atau proyek yang melibatkan dua atau lebih entitas pengelola keuangan negara guna mengendalikan ketidakpastian terhadap sasaran pembangunan nasional.
- berlakuPermen Nomor 12 Tahun 2024 2024
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2025-2029
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 2025-2029 sebagai turunan dari Rencana Umum Nasional. Dokumen ini mendefinisikan keselamatan lalu lintas sebagai upaya menghindari risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2023 2023
Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman dan arah kebijakan penyelenggaraan dekonsentrasi pada Kementerian PPN/Bappenas untuk meningkatkan kinerja dalam pengoordinasian program dan kegiatan dengan pemerintah daerah provinsi. Ketentuan ini mengatur lingkup urusan pemerintah pusat yang dilimpahkan sebagian kewenangannya melalui asas dekonsentrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2023 2023
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka sistematis untuk penetapan, pengukuran, dan pelaporan kinerja di Kementerian PPN/Bappenas guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran serta pencapaian target organisasi. Sistem ini mewajibkan instansi untuk secara berkala mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan kepada pemangku kepentingan berdasarkan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2023 2023
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahun yang menjadi satu kesatuan sistem dengan RPJP Nasional. Penyusunan dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dengan mengacu pada kerangka berpikir ilmiah melalui Rancangan Teknokratik. Tujuannya adalah memastikan kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan terarah menuju sasaran yang telah ditetapkan.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2023 2023
Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kementerian/lembaga untuk menjamin akuntabilitas dan perbaikan tata kelola. Dokumen ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan mendefinisikan mekanisme sistematis untuk mengidentifikasi masalah, memastikan program berjalan sesuai rencana, serta membandingkan realisasi input, output, dan outcome terhadap standar yang ditetapkan.