Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2019 berlaku

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian kerugian negara bagi Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara di lingkungan Kemendikbud yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Pedoman ini mengatur definisi kerugian negara, proses tuntutan ganti rugi, serta peran pihak-pihak terkait seperti pengampu dan ahli waris dalam pemulihan kerugian. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan keuangan negara dan tata cara tuntutan ganti rugi terhadap pegawai ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2118
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
237
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah