Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2019 berlaku
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan lima pusat: Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Pembinaan Bahasa dan Sastra, Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, serta Perbukuan. Badan bertugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa, sastra, serta sistem perbukuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2019
- Tentang
- RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN BAHASA DAN PERBUKUAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2804
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 961
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2019