Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2019 berlaku

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan lima Pusat (Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum dan Pembelajaran, Penilaian Pendidikan, serta Penelitian Arkeologi Nasional). Struktur Sekretariat Badan mencakup empat bagian utama yang masing-masing memiliki subbagian untuk menangani perencanaan, keuangan, hukum, serta layanan umum dan barang milik negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
26
Tahun
2019
Tentang
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5667
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
917
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah