Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2019 berlaku
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan lima Pusat (Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum dan Pembelajaran, Penilaian Pendidikan, serta Penelitian Arkeologi Nasional). Struktur Sekretariat Badan mencakup empat bagian utama yang masing-masing memiliki subbagian untuk menangani perencanaan, keuangan, hukum, serta layanan umum dan barang milik negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Tentang
- RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5667
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 917
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015