Peraturan KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Halaman 2 dari 2 · 42 dokumen

Permen Nomor 28 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dan penyediaan layanan informasi hukum yang tertib, terpadu, serta mudah diakses di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Peraturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan ketentuan perundang-undangan terbaru.

berlaku
Permen Nomor 29 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Rencana Strategis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025 2029

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 29 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk periode 2025–2029 sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi lembaga tersebut dalam menyusun program kerja dan mengukur kinerja selama lima tahun ke depan.

berlaku
Permen Nomor 30 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan landasan hukum penyelenggaraan Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera sebagai upaya terpadu untuk meningkatkan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya melalui sinergi antarinstansi pemerintah serta pemberdayaan aspek hukum, ekonomi, dan sosial di tingkat desa.

berlaku
Permen Nomor 31 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam sektor ketenagakerjaan untuk proses penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan ini dibuat sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan berbasis risiko. Tujuannya adalah memastikan kualitas dan keamanan layanan penempatan pekerja migran sebelum izin usaha diterbitkan.

berlaku
Permen Nomor 33 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Permen No. 5 Tahun 2024 untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya melalui penguatan ketahanan di aspek spiritual, fisik, ekonomi, sosial-psikologi, dan sosial-budaya. Cakupan pemberdayaan berlaku pada fase sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta mencakup definisi pekerja migran, keluarga, dan fasilitas penampungan seperti Rumah Ramah.

berlaku
Permen Nomor 32 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan saat bekerja di luar negeri. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja migran dalam proses kembali ke Indonesia.

berlaku
Permen Nomor 34 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI) sebagai instrumen berbasis elektronik untuk identifikasi, verifikasi, dan otentikasi legalitas Pekerja Migran Indonesia guna memperkuat pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial mereka. E-KPMI diterbitkan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang terintegrasi dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) untuk memastikan keabsahan dokumen kerja di negara penempatan.

berlaku
Permen Nomor 27 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan pendataan bagi Pekerja Migran Indonesia yang belum terdata di luar negeri untuk memperoleh data dasar yang akurat guna meningkatkan pelindungan. Ketentuan ini mencakup definisi pekerja migran, awak kapal niaga/perikanan migran, serta perusahaan penempatan (P3MI) sebagai subjek yang diatur. Tujuannya adalah memastikan data pekerja migran di luar negeri terverifikasi dan dapat diakses untuk keperluan pelindungan.

berlaku
Permen Nomor 35 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 35 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur peningkatan kompetensi calon dan pekerja migran Indonesia agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri. Tujuannya adalah mewujudkan pekerja migran yang berkualitas, profesional, dan terlindungi melalui standar kompetensi yang diperbarui.

berlaku
Permen Nomor 36 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Jabatan dan Kelas Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur penataan jabatan dan kelas jabatan bagi Staf Ahli dan Staf Khusus di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara tanggung jawab, kompetensi, dan pengembangan karier pegawai.

berlaku
Permen Nomor 22 Tahun 2025 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025

Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mewujudkan kerja sama yang terintegrasi dan terkoordinasi dalam penataan penyusunan naskah perjanjian serta pemantauan evaluasi di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pedoman ini mengatur jenis-jenis naskah kerja sama seperti Nota Kesepahaman, Nota Kesepakatan, dan Perjanjian Kerja Sama, baik dalam negeri maupun luar negeri.

berlaku
Permen Nomor 1 Tahun 2024 kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan ini mengatur tata organisasi dan tata kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala. Struktur kepemimpinan diperkuat dengan adanya Wakil Menteri/Wakil Kepala yang ditunjuk Presiden untuk membantu pelaksanaan tugas. Kedua lembaga ini berfokus pada penyelenggaraan urusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dalam lingkup ketenagakerjaan.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah