Kembali
Memuat PDF…

Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan saat bekerja di luar negeri. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja migran dalam proses kembali ke Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
32
Tahun
2025
Tentang
Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
794
Jumlah diDownload
849
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
976
Tanggal Pengundangan
26 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah