Kembali
Memuat PDF…

Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 33 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan Permen No. 5 Tahun 2024 untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya melalui penguatan ketahanan di aspek spiritual, fisik, ekonomi, sosial-psikologi, dan sosial-budaya. Cakupan pemberdayaan berlaku pada fase sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta mencakup definisi pekerja migran, keluarga, dan fasilitas penampungan seperti Rumah Ramah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
33
Tahun
2025
Tentang
Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
808
Jumlah diDownload
713
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
977
Tanggal Pengundangan
26 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah