Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 27 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025 berlaku
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan pendataan bagi Pekerja Migran Indonesia yang belum terdata di luar negeri untuk memperoleh data dasar yang akurat guna meningkatkan pelindungan. Ketentuan ini mencakup definisi pekerja migran, awak kapal niaga/perikanan migran, serta perusahaan penempatan (P3MI) sebagai subjek yang diatur. Tujuannya adalah memastikan data pekerja migran di luar negeri terverifikasi dan dapat diakses untuk keperluan pelindungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAYANAN PENDATAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Mukhtarudin
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 593