Kembali
Memuat PDF…

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan pendataan bagi Pekerja Migran Indonesia yang belum terdata di luar negeri untuk memperoleh data dasar yang akurat guna meningkatkan pelindungan. Ketentuan ini mencakup definisi pekerja migran, awak kapal niaga/perikanan migran, serta perusahaan penempatan (P3MI) sebagai subjek yang diatur. Tujuannya adalah memastikan data pekerja migran di luar negeri terverifikasi dan dapat diakses untuk keperluan pelindungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
27
Tahun
2025
Tentang
PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAYANAN PENDATAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
Mukhtarudin
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
593

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah