Kembali
Memuat PDF…

Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam sektor ketenagakerjaan untuk proses penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan ini dibuat sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan berbasis risiko. Tujuannya adalah memastikan kualitas dan keamanan layanan penempatan pekerja migran sebelum izin usaha diterbitkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
31
Tahun
2025
Tentang
Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1131
Jumlah diDownload
1424
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
987
Tanggal Pengundangan
27 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah