Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 34 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025 berlaku
Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 34 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI) sebagai instrumen berbasis elektronik untuk identifikasi, verifikasi, dan otentikasi legalitas Pekerja Migran Indonesia guna memperkuat pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial mereka. E-KPMI diterbitkan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang terintegrasi dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) untuk memastikan keabsahan dokumen kerja di negara penempatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDUL KADIR KARDING
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 936
- Jumlah diDownload
- 749
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1004
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA