Kembali
Memuat PDF…

Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 34 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI) sebagai instrumen berbasis elektronik untuk identifikasi, verifikasi, dan otentikasi legalitas Pekerja Migran Indonesia guna memperkuat pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial mereka. E-KPMI diterbitkan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang terintegrasi dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) untuk memastikan keabsahan dokumen kerja di negara penempatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
34
Tahun
2025
Tentang
Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
936
Jumlah diDownload
749
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1004
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah