Kembali
Memuat PDF…

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata organisasi dan tata kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala. Struktur kepemimpinan diperkuat dengan adanya Wakil Menteri/Wakil Kepala yang ditunjuk Presiden untuk membantu pelaksanaan tugas. Kedua lembaga ini berfokus pada penyelenggaraan urusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dalam lingkup ketenagakerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1516
Jumlah diDownload
1021
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
975
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah